Saya masih ingat waktu dulu pernah diajari kalau wanita haid tidak boleh potong kuku dan mengumpulkan rambut yang rontok, apa sahabat pernah mendengarnya? Adakah ada hadist shahihnya?
Sedangkan wanita haid dan sehabis melahirkan berpotensi lebih besar mengalami kerontokan rambut sebab wanita haid kekurangan zat besi juga ibu setelah melahirkan terjadi penurunan hormon estrogen.
Jika alasannya karena wanita saat haid adalah najis, sedangkan HR Bukhari menyebutkan Abu Hurairah RA berkata, "Rasulullah SAW berjumpa denganku ketika aku dalam keadaan junub. Beliau menggandeng tanganku hingga akupun berjalan bersama beliau hingga beliau duduk. Aku lantas pergi diam-diam kembali ke rumah untuk mandi. Kemudian kembali lagi dan beliau masih duduk. Beliau lalu bertanya, "ke mana saja kamu tadi, wahai Abu Hurairah?"
Maka aku ceritakan pada beliau. Beliau lalu bersabda, "Subhanallah! Wahai Abu Hurairah, seorang muslim itu tidak najis."
Berarti yang najis adalah darahnya bukan orangnya.
Bahkan, Rasulullah pernah memerintahkan 'Aisyah untuk bersisir padahal dalam keadaan haid. Bukhari meriwayatkan Dari 'Urwah bahwa 'Aisyah berkata, "aku bertalbiyah (memulai haji) bersama Rasulullah SAW pada haji Wada. Dan aku adalah diantara orang yang melaksanakannya dengan cara Tamattu' namun tidak membawa hewan sembelihan." 'Aisyah menyadari bahwa dirinya mengalami haid dan belum bersuci hingga tiba malam 'Arafah. Maka 'Aisyah berkata "wahai Rasulullah, malam ini adalah malam 'Arafah sedangkan aku melaksanakan Tamattu' dengan umrah lebih dahulu?" Maka Rasulullah bersabda kepadanya "urai dan sisirlah rambut kepalamu, lalu tahanlah umrahmu." Lalu aku melaksanakan hal itu. Setelah aku menyelesaikan haji, beliau memerintahkan Abdurrahman pada malam Hashbah (malam di Muzdalifah) untuk melaksanakan umrah buatku dari Tan'im, tempat di mana aku mulai melakukan Manasik."
Bila wanita bersisir secara alami akan membuat rambutnya rontok, seandainya mengumpulkan rambut saat haid dengan maksud disucikan tersendiri adalah disyariatkan pasti Rasulullah akan mengajarkan hal tersebut kepada 'Aisyah. Namun kenyataannya Rasul tidak menyinggung sama sekali masalah pengumpulan rambut.
Adapun didapati HR Abu Dawud
Dari 'Utsaim bin Kulaib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya dia pernah datang kepada Nabi SAW seraya berkata; saya masuk islam. Maka Nabi bersabda kepadanya "Buanglah rambut kafirmu" maksud sabda beliau yaitu "cukurlah". Dari perawi lain telah mengabarkan kepadaku bahwasanya Nabi SAW bersabda kepada orang lain yang bersamanya "cukurlah rambut kafirmu dan berkhitanlah".
Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang baru masuk islam diperintahkan Rasulullah untuk mencukur rambut dan berkhitan. Mencukur rambut maknanya memisahkan rambut dari tubuh, berkhitan maknanya memisahkan daging dari tubuh. Perintah Rasulullah kepada orang yang baru masuk islam untuk mencukur dan berkhitan sebelum mandi besar menunjukkan bahwa bagian tubuh yang terpisah dari badan tidak dihukumi junub sehingga harus dimandikan dulu sebelum berpisah dari badan.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada syariat mengumpulkan rambut, kuku dan atau daging yang terpisah dari badan saat orang dalam keadaan junub seperti sedang hadas atau setelah berhubungan suami istri. Wallahu 'alam.
Nice info . . .
BalasHapusTerima kasih :)
HapusIlmu baru
BalasHapusTerima kasih
Alhamdulillah, sama-sama mba :)
HapusJadi setelah berhubungan suami istri itu tidak perlu mandi besar ya? Cuma kalo mau sholat aja kalau masih junub jd perlu mandi besar dulu, begitu?
BalasHapus