Sudah menjadi hal yang lumrah bagi kita saat Hari Raya Idhul Fitri berkumpul dengan keluarga besar selain bersilaturahmi juga pastinya bersalam-salaman bukan? Namun, sudahkah sahabat tahu siapa saja mahram kita di dalam keluarga besar?
Sebelum kita mengetahui alangkah baiknya kita tahu perbedaan antara mahram dan muhrim. Mahram yaitu semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nazab, pernikahan dan persusuan (Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam al-Mughni 6/255), sedangkan muhrim yaitu orang yang sedang melakukan ihram dalam haji/umrah.
Mahram dibagi menjadi dua yaitu mahram muabbad (tidak boleh dinikahi selamanya) dan mahram muaqqot (dilarang dinikahi sementara waktu), namun kita akan fokus kepada mahram muabbad meliputi nasab, ikatan pernikahan, dan persusuan.
Berdasarkan surat An Nisa : 22-23
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, suadara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan (diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
» Mahram dari nazab yaitu :
1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, baik saudara kandung, sebapak maupun seibu.
4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
6. Bibi dari jalur bapak.
7. Bibi dari jalur ibu.
» Mahram dari ikatan pernikahan yaitu :
1. Ibu istri (mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas meskipun hanya dengan akad.
2. Anak perempuan dari istri (anak tiri), jika si lelaki sudah bercampur dengan ibunya.
3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri) dan seterusnya ke atas.
4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu dan seterusnya ke bawah.
» Mahram dari persusuan yaitu :
1. Wanita yang menyusui dan ibunya ke atas.
2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menyusui (anak perempuan dari saudara persusuan).
5. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak perempuan dari saudara persusuan).
6. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
7. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang memyusui.
8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.
» Bukan mahram yaitu :
A. Ayah angkat dan anak angkat bukan mahram menurut QS. Al-Ahzab : 4
"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu."
B. Saudara ipar adalah orang asing yang menikah/dinikahi saudara kandung, jika dilihat dari status pernikahan antara saudara kandung dan saudara ipar masih berlangsung maka termasuk mahram muaqqot (dilarang menikahi sementara waktu) namun jika saudara kandung dan mantan saudara ipar (sudah cerai atau saudara kandung meninggal -pen) tidak ada status pernikahan maka boleh dinikahi menurut QS. An Nisa : 23
"... dan (diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
C. Sepupu bukan mahram berdasarka QS Al Ahzab : 50
"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu'min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu'min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Dari ayat ini menunjukkan bahwa sepupu dari jalur manapun (dari bapak atau ibu -pen) bukan mahram sehingga boleh dinikahi.
D. Istri dari paman bukan mahram sebab tidak ada jalur mahramnya.
Kesimpulannya kita bisa bersalaman, menampakkan sebagian aurat misalnya bagi wanita bisa buka kerudung, menampakkan sebagian tangan dan kaki yang jelas tetap ada adabnya serta tidak boleh dinikahi semua itu berlaku terhadap mahram kecuali suami karena itu sudah beda lagi lalu kebanyakan masyarakat lengah terhadap saudara ipar dan sepupu karena menganggap mereka mahram padahal sudah jelas bukan, kita tidak bisa bersalaman, tidak boleh menampakkan auratnya terhadap mereka namun boleh dinikahi.
kak, minta izin meminta gambar nya
BalasHapusterima kasih
BalasHapus